
کمالوندی
Sabtu, 29 September 2012 10:52
Jeda Waktu yang Diperlukan antara Dua Umrah
Pertanyaan: Seberapakah jeda waktu yang dibutuhkan antara dua umrah? Dan apakah aturan ini khusus untuk dua umrah mufradah saja, ataukah juga diperlukan untuk jeda waktu antara umrah tamattu' dan umrah mufradah? Dan apakah dalam umrah niyabah (perwakilan) jeda ini pun harus diperhatikan?
Jawab: Jeda waktu yang tertentu antara dua umrah bukan merupakan syarat. Akan tetapi berdasarkan ihtiyath, seseorang hanya bisa melakukan satu umrah untuk dirinya dalam setiap bulannya, sedangkan untuk melakukan umrah orang lain, setiap orang diperbolehkan melakukan satu umrah.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:47
Khumus untuk Uang Pendaftaran
Pertanyaan: Saat ini bagi mereka yang mempunyai keinginan berangkat haji atau umrah, terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang tertentu ke pihak bank untuk mempertahankan giliran, dimana uang ini diserahkan sesuai dengan perjanjian mudharabah (bagi hasil) dan memiliki keuntungan. Setelah jangka waktu sekitar 3 tahun, dan giliran mereka tiba, maka mereka akan memperoleh uang pokok dan keuntungannya, untuk kemudian diserahkan kepada lembaga haji dan ziarah untuk keberangkatan haji atau umrah. Sekarang, dengan memperhatikan bahwa penyerahan uang ke bank ini merupakan pendahuluan dan langkah awal untuk berangkat haji atau umrah, dan apabila seseorang tidak menyerahkan uangnya ke bank, tidak akan mendapatkan giliran untuk pergi haji atau umrah, dan saat ini cara untuk pergi haji dan umrah pun demikian, apakah di dalam uang pokok dan keuntungannya terdapat khumus?
Jawab: Dengan asumsi di atas, jika dia berangkat haji pada tahun penyerahan khumus, maka tidak akan terdapat khumus. Akan tetapi apabila gilirannya untuk berangkat haji tiba setelah tahun khumus, maka untuk uang pokoknya terdapat khumus. Sedangkan keuntungannya merupakan pendapatan tahun tersebut.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:46
Mengulang Umrah
Pertanyaan ke: Bisakah ketika tengah berhaji, seseorang melakukan dua kali umrah dalam sebulan dengan tujuan ihtiyath?
Jawab: Tidak menjadi masalah
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:46
Pemanfaatan sebagian dari Kafarah karena Hal-hal yang Diharamkan dalam Ihram
Pertanyaan ke: Pada saat ihram, dalam melaksanakan umrah, pada tengah hari saya melakukan perjalanan di bawah naungan, sehingga saya meminta kepada kedua orangtua saya untuk membayarkan kafarah. Untuk hal tersebut, mereka kemudian membeli seekor hewan. Sebagian dari daging dibagikan ke sanak saudara, sebagiannya untuk mereka sendiri dan sisanya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Apakah hal ini benar? Apa sajakah syarat-syarat dan kondisi membagikan daging kambing sebagai kafarah? Yaitu kepada siapakah daging kafarah ini bisa diberikan dan seberapakah ukurannya?
Jawab: Seluruh kafarah untuk hal-hal yang dilarang dalam ihram harus diserahkan semuanya kepada fakir syar’i, dan tidak ada kemestian untuk dibagikan, melainkan bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang fakir. Sedangkan kafarah yang sebagiannya diambil untuk diri sendiri dan sebagiannya dibagikan untuk sanak saudara yang dikenal, tidaklah mencukupi.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:45
Pengetahuan terhadap Bentuk Niyabah
Pertanyaan ke: Wakil mengetahui bahwa dirinya telah disewa untuk melakukan haji tamattu’. Akan tetapi dia tidak mengetahui telah menjadi wakil untuk hujjatul islam, haji nadzar, ataukah haji mustahab. Jila dia berniat (aku melakukan haji tamattu’ untuk yang mewakilkannya padaku) atau (aku melakukan haji dimana aku telah disewa untuknya), apakah hal ini telah dianggap mencukupi, ataukah belum?
Jawab: Niat secara ijmali (global) untuk melakukan haji dimana dia telah ditunjuk sebagai wakilnya, adalah diperbolehkan.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:44
Umrah Niyabah untuk Lebih dari Satu Orang
Pertanyaan ke: Apakah satu orang bisa mewakili sejumlah orang (misalnya 100 orang) dalam melaksanakan umrah?
Jawab: Tidak menjadi masalah.
Pertanyaan ke: Jika niat peserta program umrah niyabah adalah hanya satu orang (yang semestinya bukan dari kalangan mereka) yang berangkat untuk umrah sebagai wakil kelompoknya, dan biayanya telah dibagi sebelumnya di antara peserta program ini, apakah hal seperti ini diperbolehkan secara syar’i?
Jawab: Prinsipnya adalah semuanya membantu orang yang telah mereka pilih dengan kerelaan, yaitu menempatkannya sebagai wakilnya dengan kerelaan.
Jawab: Tidak menjadi masalah.
Pertanyaan ke: Jika niat peserta program umrah niyabah adalah hanya satu orang (yang semestinya bukan dari kalangan mereka) yang berangkat untuk umrah sebagai wakil kelompoknya, dan biayanya telah dibagi sebelumnya di antara peserta program ini, apakah hal seperti ini diperbolehkan secara syar’i?
Jawab: Prinsipnya adalah semuanya membantu orang yang telah mereka pilih dengan kerelaan, yaitu menempatkannya sebagai wakilnya dengan kerelaan.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:43
Biaya Pengeluaran Wakil
Pertanyaan ke: Dalam haji niyabah, berada dalam tanggung jawab siapakah biaya perjalanan, hutang dan biaya kebutuhan keluarga wakil?
Jawab: Berada dalam tanggung jawab wakil itu sendiri.
Jawab: Berada dalam tanggung jawab wakil itu sendiri.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:40
Menunjuk Wakil di Hijaz
Pertanyaan ke: Bisakah menyerahkan sejumlah uang yang diperlukan untuk menyewa kepada seseorang yang hendak melakukan haji, dan di sanalah akan disewa orangnya untuk menggantikan saya dalam melakukan manasik haji? Dan jika hal ini bisa diterima, bagaimana dengan haji saya?
Jawab: Jika Anda adalah orang yang telah mustathi’ dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan haji, maka haji di atas tidak akan mencukupi bagi haji wajib Anda. Akan tetapi apabila haji telah ditetapkan bagi Anda sebelumnya dan Anda belum melaksanakannya, sementara untuk saat ini Anda tidak mampu untuk itu, maka Anda wajib untuk menunjuk wakil. Dan tidak ada masalah apabila untuk menunjuk wakil ini Anda mewakilkan kepada orang lain. Demikian juga apabila Anda ingin menyewa orang untuk melaksanakan haji mustahab, Anda juga bisa mewakilkan kepada orang lain untuk menyewa.
Jawab: Jika Anda adalah orang yang telah mustathi’ dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan haji, maka haji di atas tidak akan mencukupi bagi haji wajib Anda. Akan tetapi apabila haji telah ditetapkan bagi Anda sebelumnya dan Anda belum melaksanakannya, sementara untuk saat ini Anda tidak mampu untuk itu, maka Anda wajib untuk menunjuk wakil. Dan tidak ada masalah apabila untuk menunjuk wakil ini Anda mewakilkan kepada orang lain. Demikian juga apabila Anda ingin menyewa orang untuk melaksanakan haji mustahab, Anda juga bisa mewakilkan kepada orang lain untuk menyewa.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:39
Menyembelih Korban di Iran pada saat Hari Berkorban Haji di Makkah
Soal : Apakah kami bisa menyembelih hewan qurban di Iran yang dilakukan oleh wakil kami pada hari raya Qurban dalam pelaksanaan haji, yakni kami dari Makkah menelpon wakil kami di Iran dan mewakilkan kepada mereka untuk menyembelih korban atas nama kami di Iran?
Jawab : Anda tidak bisa (melakukan hal ini), dan qurban dengan cara demikian tidak dibenarkan.
Jawab : Anda tidak bisa (melakukan hal ini), dan qurban dengan cara demikian tidak dibenarkan.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under
Sabtu, 29 September 2012 10:38
Ketertiban Amalan di Mina
Pertanyaan ke: Apakah ketertiban pada amalan-amalan hari raya Qurban menjadi sebuah syarat? Apakah qurban bisa dilakukan sebelum melempar jumrah aqabah, lalu apa hukumnya bagi yang berhalangan dan yang tidak berhalangan?
Jawab: Berdasarkan ihtiyath wajib, penyembelihan kurban harus dilakukan setelah melempar jumrah aqabah.
Published in
Pertanyaan dan Perjawaban
Tagged under