کمالوندی

کمالوندی

Sabtu, 14 Maret 2020 12:36

Hak Anak Dalam Islam (15)

 

Ruang privasi adalah bidang kehidupan pribadi yang secara kearifan lokal dan hukum diharapkan orang lain tidak memasukinya tanpa persetujuan. Mengakui ruang privasi anak tampaknya bertentangan dengan tanggung jawab orang tua terhadap pendidikannya. Karena pengasuhan anak melibatkan pemantauan dan pengendalian komunikasi dengan orang lain dan informasi yang tersedia baginya yang telah menjadi lebih jelas dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Penting menghormati privasi orang lain
Orang-orang memiliki privasi dalam hidup mereka dan hanya orang-orang tertentu yang dapat memasukinya. Privasi setiap orang bervariasi di antara orang-orang dengan berbagai budaya, jenis kelamin, dan ras dan privasi ini memiliki domain yang berbeda pada orang yang berbeda. Beberapa orang percaya bahwa privasi itu ibarat gelembung hipotetis, dimana tidak semua orang dapat memasukinya dan ketika seseorang memasuki privasi ini, gelembung itu akan hilang dan privasi kehilangan maknanya. Mungkin aman untuk mengatakan bahwa di semua masyarakat, privasi adalah hal yang sangat penting dan dalam hukum di berbagai negara, sering kali hal itu mengacu pada subjek privasi dan pribadi.

Dalam hal privasi, yang penting adalah keputusan individu untuk memiliki batas dan ruang lingkup tertentu untuk dirinya sendiri, tetapi mengenai masalah privasi anak-anak, kurangnya kesadaran mereka tentang privasi semacam ini serta kurangnya pengetahuan dan keputusan mereka untuk melindungi privasi ini harus dilakukan oleh orang lain. Pada langkah pertama, orang tua harus diwajibkan untuk mengamati privasi anak-anak mereka dan pada langkah kedua, mereka akan mengajarkan kepadanya konsep dari kapan anak mampu memahami masalah ini dengan benar.

Mengenai privasi anak, Pasal 16 Konvensi Hak Anak menyatakan, "Keluarga atau korespondensi tidak dapat berbuat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah mengintervensi dalam urusan pribadi anak. Dan anak itu dilindungi oleh hukum terhadap gangguan atau penodaan semacam itu."


Artikel di atas mencakup hak semua anak untuk memiliki perlindungan hukum terhadap campur tangan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum dalam hal-hal pribadi, keluarga, rumah dan korespondensi serta perlindungan terhadap serangan atas kehormatan dan martabatnya. Selain itu, sesuai dengan paragraf 7 (b), paragraf 2, dari pasal 40 Konvensi, setiap anak yang dituntut atau dicurigai telah melakukan tindak pidana setidaknya memiliki sumber daya berikut ... termasuk perlindungan privasinya di semua tahap persidangannya. Komite Hak Anak telah menyarankan bahwa masalah ini diterapkan pada anak-anak yang terlibat dalam pengadilan keluarga dan korban pelecehan.

Berkenaan dengan Pasal 16 dari Konvensi, dua asumsi dapat dibuat; pertama, campur tangan orang tua dan anggota keluarga dalam urusan pribadi anak, kedua, campur tangan orang lain dalam urusan pribadi anak. Adapun asumsi pertama, di sebagian besar negara, hukum tidak dapat menjamin perlindungan privasi anak terhadap anggota keluarga. Karena kehormatan keluarga begitu banyak sehingga mencampurinya berarti mengintervensi dalam hubungan orang tua dan anak-anak dan membatasi peran konstruktif dan sangat penting bagi orang tua dan orang dewasa pada umumnya untuk menangani anak-anak.

Sebagai contoh, laporan awal di Finlandia tentang implementasi Konvensi Hak Anak menyatakan, "Belum ada banyak diskusi di Finlandia dalam beberapa kasus, seperti hak orang tua untuk memeriksa surat anak-anak dan mendengarkan percakapan telepon mereka untuk memantau tindakan mereka. Dalam sistem pendidikan Finlandia, menurut hukum, ada rekomendasi-rekomendasi profesional telah dijamin untuk anak-anak Finlandia.

Selain itu, pengetahuan orang tua tentang urusan pribadi anak tidak berarti bahwa mereka mengganggu privasi anak, tetapi itu berarti melindungi dan menjaga anak-anak dalam pengambilan keputusan dan praktik mereka. Anak-anak dalam praktik, karena kurangnya kemandirian mereka dan ketidakmampuan untuk membuat keputusan, membutuhkan dukungan dan simpati untuk mendukung mereka dan dalam ajaran agama orang yang paling dekat dan paling berbelas kasih bagi anak adalah orang tuanya, dan tentu saja, ibu lebih menyayangi daripada ayah dunia. Dalam Islam, perlindungan dan pemeliharaan anak merupakan prioritas bagi ibu setelah kelahiran anak.

Tentu saja, dalam situasi tertentu, anak menjadi sasaran perilaku kekerasan dari orang tua atau salah satunya dan harus dilindungi oleh mekanisme hukum. Menurut isi Convention on the Rights of the Child (CRC), pengecualian dapat dibuat untuk prinsip umum pemisahan remaja dari orang dewasa, tetapi hanya diizinkan untuk melakukannya, jika untuk menjaga kepentingan terbaik anak.

Tetapi dalam asumsi kedua, privasi anak-anak harus dilindungi dari serangan oleh orang lain di masyarakat, dan pemerintah akan menyediakan mekanisme yang tepat dalam hal ini, baik melalui penyediaan pendidikan dan informasi, untuk memberlakukan hukum dan budaya yang diperlukan dalam masyarakat. Juga harus melindungi privasi anak-anak dalam urusan sosial lainnya, kasus anak-anak di lembaga peradilan dan berbagai lembaga dan menahan diri untuk tidak ikut campur dengan mereka.


Hak atas pendidikan adalah hak anak lainnya. Hak anak atas pendidikan dan pengajaran adalah salah satu hak dasar anak. Jadi salah satu isu paling penting dari hak anak di dunia saat ini adalah masalah pendidikan anak dan pengajaran. Dalam ajaran agama, penekanan pada pengetahuan dan pendidikan anak-anak sejak usia dini telah ditekankan dan mungkin tidak ditujukan pada subjek apa pun dari lingkup ini. Menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban, dimana Nabi Saw memerintahkan orang untuk "belajar dari buaian sampai liang kubur" dan belajar pengetahuan (membaca dan menulis), termasuk hak-hak anak-anak kepada orang tua, dan bersabda, "Dari Hak anak untuk ayah adalah belajar menulis."

Bahkan, orang tua menghormati anak-anak mereka ketika mengajarkan mereka untuk membaca dan menulis, dan belajar bagaimana mempraktekkan kehidupan sosial, dan sejak kepribadian anak terbentuk pada tahap awal kehidupan dalam keluarga, belajar pengetahuan (membaca dan menulis) pada anak-anak, Orangtua diinstruksikan untuk mengatur pengetahuan mereka di awal kehidupan mereka untuk mengatasi masalah di masa depan, dan ini adalah tugas terkecil yang diharapkan orang tua untuk anak-anak mereka.

Di negara maju dewasa ini, tahap pertama literasi adalah wajib dan langkah-langkah efektif telah diambil dalam hal ini dan Konvensi tentang Hak Anak telah dilakukan, sesuai dengan pasal 28, negara-negara anggota berkomitmen, "Mengakui hak anak atas pendidikan dan untuk mengenali hak ini dan secara bertahap untuk mencapai hak ini, berdasarkan penciptaan peluang yang setara, seperti: pendidikan dasar wajib dan gratis untuk semua, mendorong berbagai bentuk pendidikan menengah dan ketersediaan pendidikan tinggi untuk semua atas dasar kemampuan dan dengan cara yang tepat."

Hak pendidikan untuk anak
Seorang anak yang tertutup dari dunia lalu meletakkan kakinya di dunia yang luas. Jadi dia ingin melihat rahasia mereka. Jadi nalurinya adalah menanyakan asal-usul fenomena. Menanyakan tentang hubungan kausalnya. Ini adalah tempat yang baik bagi anak untuk memiliki orang tua, meningkatkan kesempatan mereka dan menjelaskan fakta kepadanya.

Dalam kata-kata Imam Ali as, ilmu dan belajar di masa kanak-kanak ibarat menulis di atas batu (abadi). Dalam ayat-ayat al-Quran, tujuan para nabi, mensucikan diri dan dan pendidikan. Hak ini layak dipertimbangkan dalam dua cara; salah satunya adalah pandangan bahwa anak memiliki hak untuk mengajarkan tugas dan ini merupakan kewajiban orang tua dan mereka harus melakukan yang terbaik untuk hal ini. Yang lain adalah tugas pemerintah miliki sebagai wali dari masyarakat untuk mengatur dan memobilisasi fasilitas untuk membawa masyarakat ke titik dimana tidak ada kekurangan atau masalah bagi setiap anak untuk belajar sains.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:35

Hak Anak Dalam Islam (14)

 

Seperti semua manusia, anak-anak memiliki hak dasar dan tidak dapat dicabut. Hak-hak budaya, sosial dan politik anak juga sangat penting dalam dokumen internasional dan ditekankan dalam ajaran agama. Hak untuk menikmati kewarganegaraan dan kebangsaan serta hak atas kebebasan adalah salah satu dari hak-hak ini.

Sehubungan dengan hak kebangsaan dan negara, pasal 7 dan 8 dari Konvensi Hak Anak secara khusus membahas masalah kewarganegaraan anak dan menjelaskan sebagian masalah hak anak untuk memiliki identitas dan masalah kebangsaan dan negara. Menurut para penyusun buku pegangan untuk pelaksanaan Convention on the Rights of the Child, masalah kebangsaan dan kewarganegaraan anak-anak adalah masalah yang sangat sulit dan kontroversial. Alasan seperti sensitifitas semua bangsa soal hak kedaulatan dan sipil, adanya prinsip dan keyakinan agama dan undang-undang yang beragam soal bagaimana mendapatkan kebangsaan, serta kekhawatiran negara-negara kaya dalam menyangkal atau menghapuskan hak-hak warga negara-negara miskin, membuat masalah ini sangat kontroversial. Oleh karenanya, butir kedua pasal 7 Konvensi mewajibkan Pemerintah untuk membuat kerangka kerja di mana setiap anak dapat menikmati hak kebangsaan.


Anak-anak bebas dan seperti orang lain, berhak atas kebebasan. Hak kebebasan mencakup berbagai masalah, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan berpikir dan agama. Konvensi Hak Anak, dalam Pasal 12 hingga 17, mengangkat isu-isu penting mengenai isu kebebasan anak. Jelas, tentu saja, bahwa hak-hak ini berhubungan dengan anak-anak yang memiliki tingkat otonomi intelektual dan kemampuan untuk memperoleh keyakinan dari berbagai pandangan mereka. Dalam asumsi ini, kita dapat mengatakan bahwa anak-anak memiliki kemampuan untuk membedakan masalah yang meliputi mereka.

Mengenai hak atas kebebasan berekspresi, Pasal 12 dari Konvensi Hak Anak secara eksplisit menyatakan bahwa seorang anak yang memiliki kemampuan untuk membentuk dan mengatur keyakinannya dapat dan memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara bebas dan orang lain harus memandang penting pandangan dan keyakinannya sesuai dengan usia dan kedewasaannya. Hal ini juga harus memungkinkan anak untuk mengekspresikan pendapatnya secara langsung atau melalui perwakilan dalam proses hukum dan administratifnya, tetapi dengan cara sedemikian rupa untuk mematuhi hukum nasional.

Menurut Pasal 12 Konvensi Hak Anak, negara-negara diharuskan menyediakan platform bagi anak untuk mengekspresikan pendapatnya tentang masalah-masalah sosial, politik dan agama secara bebas serta dalam masalah peradilan, memiliki kesempatan untuk mengomentari hal-hal yang berkaitan dengan dirinya. Memang, analisis artikel ini adalah bahwa di bidang hubungan sosial dan keluarga dan otoritas peradilan, anak harus dapat mengekspresikan pandangannya secara bebas dan memberikan landasan yang diperlukan dalam hal ini.

Tentu saja, di setiap masyarakat dan bangsa, berdasarkan kebiasaan adat, dapat dicatat bahwa untuk pertumbuhan dan perkembangan anak harus menjadi bidang yang tepat untuk ekspresi bebas anak. Tentu saja, ini tidak berarti bahwa untuk mengelola kehidupan dan urusan anak harus diatur sesuai dengan pendapat pribadinya. Islam telah memberikan lembaga perwalian untuk mendukung anak dan mempertahankan kepentingan dasarnya, yang kami sebutkan di edisi sebelumnya. Dalam tatanan agama dan ajaran, juga, karena tidak ada kewajiban yang dibebankan pada anak, dia tampaknya bebas untuk berkomentar.


Hak kebebasan berpikir, keyakinan dan agama adalah contoh lain dari hak atas kebebasan anak. Pasal 14 Konvensi Hak Anak, dengan menerima pembatasan pada ruang publik dan menghormati kebebasan orang lain, mengungkapkan masalah kebebasan berpendapat dan percaya pada anak. Artikel itu menyatakan, "Negara-negara anggota Konvensi akan menghormati hak atas kebebasan berpikir dan keyakinan dan beragama untuk anak tersebut. Kebebasan berekspresi dan agama hanya dibatasi oleh batasan-batasan yang ditetapkan dalam hukum dan diperlukan untuk pemeliharaan ketertiban, kesehatan dan etika orang lain dengan hak-hak dasar dan kebebasan orang lain."

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menekankan isu kebebasan berpikir dan berkeyakinan dalam semua manusia. Artikel ini telah membatasi hak ini pada anak-anak secara lebih terbatas. Dalam paragraf kedua, ini berbicara tentang peran orang tua dan bantuan pemerintah dalam membantu mereka membimbing anak-anak mereka untuk menggunakan hak-hak mereka. Paragraf ketiga juga membahas pembatasan yang diberlakukan oleh hukum domestik.

Artikel ini pada dasarnya menetapkan, dengan bimbingan dari orang tua, anak harus memiliki hak kebebasan beragama. Setidaknya Pasal 14 menyiratkan bahwa tidak perlu bagi anak-anak sebelum usia 18 untuk mematuhi agama orang tua mereka. Tentu saja, konvensi ini sesuai dengan Pasal 8 (pelestarian identitas), Pasal 20 (pelestarian agama sementara tidak berada di lingkungan) dan Pasal 30 (Hak untuk melakukan upacara keagamaan komunal dengan anggota kelompok anak) mendukung hak anak untuk mempertahankan agama orang tuanya.

Menurut penjelasan ini, ketentuan Pasal 14 dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, di beberapa negara dan mungkin sebagian besar negara Islam, artikel ini telah diterima oleh hukum dengan menerapkan sejumlah syarat yang berarti ada batasan dalam hal ini, ada kebiasaan dan bahkan aturan internal.

Di banyak negara, orang tua anak menentukan agama anak-anak. Di Denmark, pengasuh anak-anak berusia 15 hingga 18 tahun dapat memasukkan atau mengeluarkan mereka dari dan ke gereja, asalkan anak-anak itu sendiri puas dengan ini. Di Inggris, setelah anak tumbuh cukup besar, jika wali anak ingin memilih agamanya, dia juga harus mempertimbangkan keputusan anak. Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa jika anak mencapai cukup pemahaman dan kewaspadaan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan, hak-hak yang timbul dari pengasuhan melahirkan hak anak.

Undang-undang sipil Korea juga menyatakan bahwa wali anak memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi dan mendidik anaknya. Undang-undang ini menjamin pendidikan agama dan moral anak kepada orangtua atau wali hukum mereka. Tentu saja, diasumsikan bahwa anak-anak di Republik Korea juga mengikuti kepercayaan orang tua. Rasanya tidak wajar untuk melihat semua anak memilih agama mereka sesuai dengan kecenderungan keinginan bebas mereka sendiri. Juga, dalam sistem saat ini menentukan sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah menengah bagi siswa, sekolah terletak di jarak terdekat dari tempat tinggal mereka, tanpa mempertimbangkan latar belakang agama anak.

Anak-anak tampaknya tergantung pada orang tua mereka atau salah satunya, dalam hal agama dan agama, sampai mereka mencapai usia dewasa. Mengingat posisi anak dalam hal intelektual dan perkembangannya, dalam ajaran Islam, anak akan memiliki fungsi yang bergantung pada orang tua dalam agama, jika keduanya adalah Muslim atau salah satunya, yang masing-masing adalah Muslim. Sebagai contoh, Allah menyatakan dalam ayat 21 surat at-Thur, "Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Beberapa ahli hukum juga telah menunjukkan bahwa kepatuhan anak dengan orang tua, bagaimanapun, berarti bahwa dia diperlakukan dengan seorang anak sebagai seorang Muslim, yaitu, dia mewarisi, dan jika seseorang membunuhnya, itu akan menjadi pembunuhan Muslim, dan beberapa kasus seperti ini.

Ini juga telah ditekankan dalam ajaran dan perintah dari Maksumin as untuk mengajarkan anak-anak tentang isu-isu agama dan terbiasa dengan praktik keagamaan. Misalnya, riwayat yang mengatakan bahwa anda membiarkan anak bebas sampai berusia 7 tahun, selama tidak berisiko. Dalam tujuh tahun ke depan, ia akan meningkatkan kesadaran akan tugasnya. Dalam riwayat lain menyarankan agar orang tua mendorong anak-anak mereka untuk beribadah. Melaksanakan shalat sebelum balig dan dewasa dan biasakan mereka dengan urusan agama.

Namun, ajaran-ajaran juga telah memperhatikan kebebasan beragama dan kebebasan beragama adalah salah satunya. Tetapi ini untuk mereka yang telah mencapai usia dewasa dan karena tindakan mereka memiliki efek hukum, sementara tidak bagi mereka yang masih kanak-kanak. Oleh karenanya, tampaknya agama anak seperti tempat tinggalnya dan kewarganegaraannya, bergantung pada orang tuanya.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:35

Hak Anak Dalam Islam (13)

 

Salah satu hak yang penting bagi anak dan memiliki banyak efek padanya adalah hubungan keluarga (nasab) yang memanifestasikan dirinya dalam hubungan antara seorang wanita dan seorang pria beserta anak yang lahir dari keduanya. Dengan kata lain, hak anak untuk memiliki keturunan, yaitu hak untuk memiliki orang tua dan perlindungan mereka atas hak-hak yang berhubungan dengan anak, seperti hak asuh, nafkah dan warisan. Semua itu dengan mudah dapat diraih di balik nasab atau keturunan yang jelas.

Mempertimbangkan apa yang telah disebutkan di dasar-dasar hak anak, nasab atau keturunan dapat memainkan peran penting karena kurangnya kemandirian dan kerentanan anak-anak serta kebutuhan mereka akan dukungan. Penisbatan seorang anak kepada keluarga dengan definisi khusus dan kerangka yang jelas, dimana dapat mencegahnya dibiarkan begitu saja dan mengandalkan individu yang tidak bermoral, begitu juga orang yang hanya mencari untung dan suka mengeksploitasi, tidak dapat menyalahgunakan kelemahan fisik dan psikologis anak. Menurut beberapa penulis, anak memiliki hak untuk memiliki orang tua, keluarga dan hubungan rutin dengan mereka.

Allah Swt dalam al-Quran menetapkan keteguhan dan istiqamah manusia dalam hubungan kekeluargaan. Dalam ayat 54 surat alFurqan, Allah Swt berfirman, Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa."


Dalam hukum Islam, keluarga memainkan perang sangat penting dan vital. Oleh karenanya memiliki ketentuan yang spesifik dan tepat, sehingga dapat memberikan anak-anak dengan pendidikan yang baik secara estetika dan mental yang sehat dan sukses. Imam Ridha as pernah ditanya tentang penyebab perlunya empat saksi untuk membuktikan perbuatan zina dua hanya saksi dalam kejahatan pembunuhan. Beliau menjawab bahwa lebih sulit membuktikan perzinahan lebih sulit ketimbang hak-hak lainnya karena perzinahan merusak keturunan anak dan kelanjutannya adalah masalah warisan. Ucapan ini merupakan metafora untuk mengatakan bahwa masalah nasab merupakan satu hal yang sangat penting dan vital dan sudah barang tentu Islam sangat melindunginya.

Dalam sumber-sumber hadis Syiah, telah dikutip dari Nabi Muhammad Saw, "Jika seorang pria tahu bahwa anak yang lahir itu adalah anaknya lalu mengingkarinya, Allah Swt akan mencabut rahmat-Nya darinya dan akan mengungkap masalah ini kepada semua manusia di Hari Kiamat."

Hak pemeliharaan dan perlindungan (pengasuhan) anak adalah salah satu hak dasar anak. Karena salah satu masalah penting setelah kelahiran adalah pemeliharaan dan pengasuhan anak. Tidak ada keraguan tentang pentingnya memiliki hak ini, mengingat kebutuhan mendesak anak untuk tempat sandaran aman dan penuh kasih. Selain itu, masa depan setiap masyarakat membutuhkan pendidikan anak-anak. Karena kerangka perilaku masyarakat terbentuk selama masa kanak-kanak, terutama di tahun-tahun awal kehidupannya dan bahkan dalam kehidupan janin.

Hadhanah atau pengasuhan berasal dari kata Hadhana yang berarti di samping sesuatu dan pemisah antara ketiak hingga sampingnya dan juga pemisah antara dada dan lengan. Kata Hadhanah merupakan kata benda yang berarti berada di samping anak, melindungi dan menjaganya, menjadi ibu atau ibu susuannya.


Tampaknya pengertian asli dari hadhanah atau pengasuhan adalah melindungi dan menjaga seseorang yang tidak memiliki kekuatan. Selain itu, dalam penertian ini juga termasuk ada kata pendidikan, sekalipun itu hasil dari pengasuhan (perlindungan dan penjagaan) adalah pendidikan anak. Mungkin karena fakta bahwa beberapa ahli hukum juga merujuk pada pendidikan anak dalam hal siapa yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil dan beberapa juga menganggap pendidikan sebagai manfaat dan efek pengasuhan.

Bagaimanapun juga, pengasuhan anak harus didiskusikan dalam dua asumsi; pertama dalam asumsi bahwa suami-istri masih hidup bersama dan tidak berniat untuk bercerai. Kedua, ketika mereka ingin berpisah dan mulai membicarakan soal siapa yang akan mengasuh anak. Pada asumsi pertama sudah jelas bahwa kewajiban melindungi dan menjaga anak berada di pundak kedua orang tua. Tapi dalam asumsi kedua, harus memprioritaskan satu dari keduanya, ketika tidak ada kesepakatan di antara mereka.

Dari kumpulan dalil dan hadis dapat disimpulkan bahwa aturan pengasuhan anak harus demi kepentingan anak dan dalam hukum Islam, dengan mempertimbangkan hubungan tak terpisahkan antara orang tua dengan anaknya, hak asuh milik internal keluarga, kecuali lingkungan rumah berbahaya bagi anak dari sisi moral dan perlindungan dan untuk melindungi anak, tidak ada alternatif selain memisahkan anak dari pengasuhan orang tuanya.

Konvensi Hak Anak juga membahas masalah hak asuh dan perlindungan terhadap maslahat dan kepentingan anak. Pasal 9 dari Konvensi memperhatikan poin penting dan mengasumsikan bahwa anak-anak tidak boleh, sejauh mungkin, dipisahkan dari orang tua mereka kecuali ada hal yang penting. Pasal tersebut menyebutkan, "Negara-negara yang mengakui Konvensi harus memastikan bahwa anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya, sekalipun mereka menginginkan, kecuali pihak yang berwenang memutuskan sesuai dengan hukum dan peraturan serta setelah peninjauan kembali bahwa pemisahan ini demi kepentingan anak."

Hal lain yang disoroti dalam artikel ini adalah hubungan anak dengan kedua orang tua. Hal ini mencerminkan prinsip dasar pembagian orang tua dalam pengasuhan anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Konvensi.

Tampaknya bahwa masalah hubungan seorang anak dengan orang tua harus didasarkan pada kepentingan si anak, daripada menghormati kepentingan orang tua. Misalnya, orang tua yang memiliki rasa saling menghormati dan harus memiliki situasi dimana si anak dapat dengan mudah berkomunikasi dengan mereka berdua. Pemerintah dapat membuat mekanisme lokal yang sesuai untuk ini. Komite Hak Anak, dalam buku panduan telah menarik perhatian pemerintah sampai saat ini.


Tentu saja, pengertian dari artikel dalam Pasal 6 Deklarasi Hak Anak menyatakan bahwa anak membutuhkan cinta dan pengertian demi meraih kemajuan penuh dan pengertian dan sebisa mungkin anak tumbuh besar di bawah pengawasan dan tanggung jawab orang tua. Begitu juga dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik Internasional dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menekankan pentingnya pondasi keluarga.

Untuk anak-anak di bawah usia 2 tahun, ada konsensus bahwa ibu harus terlibat dalam mengasuh anak. Dalam sebuah riwayat dari para Imam Maksum as dijelaskan, selama anak berada dalam tahap menyusui, maka pengasuhan anak sama antara ayah dan ibu. Artinya, orang tua mengambil tanggung jawab bersama untuk perawatan dan pemeliharaan anak. Tentu saja, beberapa hadis pada periode tersebut mendahulukan ibu dan beberapa ahli fiqih telah mengadopsi hadis tersebut sebagai pendapatnya. Tapi ketika anak telah berusia di atas 2 tahun hingga mencapai usia balig, dimana hak pengasuhan berakhir, para ulama Syiah berbeda pendapat tentangnya.

Dengan mencermati bahwa hak asuh dan perwalian terutama ditujukan untuk melindungi anak dan tumbuh, tampaknya, setelah usia 7 tahun, itu harus diputuskan berdasarkan kepentingan si anak. Selain itu, mengingat usia anak dan batas balig, pengambilan keputusan tetap memperhatikan kepentingan dan maslahat penting anak. Mungkin karena kepentingan anak, beberapa ahli hukum memprioritaskan ibu karena kondisi mental dan jiwanya dan menurut sebuah riwayat, ibu lebih berhak untuk mengasuh anak, baik itu laki atau perempuan, selama ia belum menikah.

Salah satu aspek perwalian anak adalah penyediaan biaya dan nafkah. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan diserahkan kepadanya. Nafkah adalah istilah yang dibuat oleh masyarakat dan pemahamannya juga diserahkan kepada mereka.

Dalam fiqih Islam, memberi nafkah oleh ayah dan ibu kepada anak dan sebaliknya anak memberi nafkah kepada ayah dan ibu merupakan perilaku yang diterima dan disepakati.

Nafkah untuk anak-anak mencakup semua hal penting untuk anak, seperti biaya menyusui, makanan, pakaian, biaya pengobatan, tempat tinggal dan pendidikan dan sebagainya. Tentu saja, pemenuhan nafkah ini bisa jadi berbeda antara satu anak dengan lainnya, tergantung pada waktu dan tempat, tetapi dalam hal apapun mencakup unsur-unsur penting untuk perkembangan fisik dan mental anak.

Dalam sistem hukum Islam, selain hak asuh juga membicarakan mengenai lembaga hukum perwalian. Lembaga hukum perwalian di sini berarti otoritas yang diberikan oleh legislator dengan alasan apapun untuk mengelola urusan harta dan pendidikan anak atau secara umum untuk melindungi kepentingan mendasar anak. Dalam.

Dalam Islam, hak perwalian ayah dan kakek dari ayah berarti pengelolaan harta dan pendidikan anak dan berdasarkan perlindungan terhadap anak dalam kerangka mendukung anak agar ia tumbuh dengan benar dan sempurna. Hasilnya, perintah tersebut dibentuk untuk melindungi dan mendukung kepentingan dan maslahat penting dari si anak. Pilihan ayah sebagai wali keluarga merupakan subjek yang penting, yang merupakan solusi terbaik karena kasih sayang dan perhatian emosional ayah terhadap anak.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:34

Hak Anak Dalam Islam (12)

 

Setelah lahir, masalah paling penting bagi anak adalah bertahan hidup dan tentu saja, dalam situasi seperti itu, anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Ibu adalah orang yang paling dekat dengan bayi dan air susu ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuknya. Saat melahirkan, selain memiliki anak yang sehat secara fisik, semangat anak juga dipengaruhi oleh perilaku dan etika ibu serta menjadi sarana bagi pembentukan pendidikan dan spiritual anak.

Selain itu, menyusui juga memiliki banyak manfaat bagi ibu menyusui. ASI adalah makanan bayi terbaik terutama di bulan-bulan pertama kehidupan dan tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hak ini adalah berada di pundak ayah yang bertanggung jawab untuk membayar biaya penyusuan anak oleh ibu.

Dalam ajaran agama dan Maksumin as disebutkan bahwa bayi memanfaatkan ASI sebagai nutrisi terbaik sejak kelahirannya. Allah Swt dalam ayat 233 dari surat al-Baqarah berfirman:


"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam ayat ini, Allah telah memberikan rincian yang tepat tentang menyusui. Perintah dari ayat ini sesuai dengan fitrah ibu. Karena mereka tidak mau meninggalkan anak-anak mereka dan ibu telah dianggap lebih prioritas pada anak ketimbang ayah sebelum usia 2 tahun. Dari sudut pandang ayat ini, hak anak untuk menyusui dan di sisi lain, hak ibu. Untuk alasan ini, hak ibu untuk mengasuh anak hingga dua tahun.

Sehubungan dengan hak anak untuk menerima ASI, ada beberapa poin yang dijelaskan dalam ayat ini (QS al-Baqarah: 233). Pertama, dikatakan bahwa para ibu menyusui anak mereka hingga usia 2 tahun penuh. Pada bagian ini, istilah "Walidat" atau orang tua yang digunakan dan bukan kata "Ummahat" atau ibu. Karena "Walidat" digunakan untuk wanita yang melahirkan anak. Sementara kata "umm" atau ibu memiliki makna yang lebih luas mencakup nenek. Dapat juga dipahami bahwa penyerahan masalah ini ke ibu, meskipun hak perwalian ada pada ayah adalah kepedulian bersama baik terhadap hak anak dan hak ibu. Karena ibu tidak dapat jauh dari anaknya. Masalah ini dapat dipahami dari kata "auladahunna" atau anak-anak mereka.

Kedua, memberi makan ASI selama 2 tahun adalah bagi mereka yang ingin menyelesaikan periode ini dan terkadang mereka menyusui kurang dari dua tahun karena kondisi fisik dan kesehatan anak mereka.

Ketiga, ayah dari keluarga ini berkewajiban untuk membayar biaya makanan dan pakaian ibu yang menyusui anaknya. Di bagian al-Quran ini, ada ungkapan "bilma'ruf" yang berarti bahwa biaya yang dikeluarkan seorang ayah harus sesuai dengan martabat ibu.

Keempat menyinggung masalah penting bahwa baik ayah maupun ibu tidak berhak merugikan anak, sekalipun keduanya berselisih. Menurut penafsiran dalam tafsir Nemouneh, keduanya tidak berhak menjadikan nasib anak sebagai alasan untuk berdamai atas perselisihan yang terjadi dan merugikan fisik dan ruh anak.

Dalam bagian ini, Allah Swt dengan indah menggunakan kata anak yang terkadang disandarkan kepada ayah "waladih" atau ibu "waladiha", demi menolak pemikiran salah Jahiliah bahwa anak hanya terkait dengan ayah dan mengatakan bahwa anak terkait dengan keduanya.

Poin kelima dalam ayat ini mengacu pada tentang kematian ayah, dimana disebutkan para ahli warisnya harus memenuhi kebutuhan ibu ketika masih memberikan susu bayi. Poin keenam dari ayat ini adalah menyapih bayi. Meskipun masa menyusui anak-anak sampai 2 tahun, tapi orang tua dengan konsultasi dan kerelaan mereka sesrta dengan memperhatikan kondisi bayi dan maslahatnya dapat menyapih anak sebelum masa dua tahun.

Poin ketujuh dari ayat ini adalah bahwa jika ibu tidak menggunakan haknya dalam menyusui bayi karena alasan apa pun atau tidak memiliki kemampuan untuk menyusui, ayat ini membahas solusi untuk masalah ini, "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."

Di akhir ayat ini memperingatkan semua orang untuk bertakwa kepada Allah dan memahami bahwa Allah memiliki pengetahuan tentang semua perbuatan mereka. Ini adalah peringatan jangan sampai perselisihan antara ayah dan ibu merugikan bayi dan masa depannya.


Terlepas dari semua penekanan dalam agama dan medis terkait nutrisi anak dengan ASI, Islam telah memberi ibu wewenang jika dia tidak ingin atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka ia dapat tidak melakukannya. Dari sudut pandang hukum, tidak wajib untuk seorang ibu menyusui anaknya dan hanya dianjurkan atau mustahab. Tapi yang jelas, dalam situasi tertentu, menyusui adalah kewajiban ibu dalam kondisi ketika; 1, jika tidak ada orang lain yang menyusui bayi. 2, ada wanita lain yang menyusui, tapi karena ayah tidak punya uang untuk membayarnya dan tidak mungkin menyusui anak tersebut. 3, bila diasumsikan anak hanya ingin menyusui dari susu ibunya dan bukan yanglain. Begitu juga bila wanita yang menyusui bayi pada suatu waktu dan kemudia ia tidak ingin melanjutkan lagi dan bayi tidak ingin menyusui dari susu orang lain, maka ibunya harus menyusuinya.

Patut diperhatikan bahwa teks Konvensi Hak Anak tidak menetapkan hak anak untuk menyusui, tetapi hanya mewajibkan pemerintah untuk bekerja mempromosikan ASI. Di arena internasional, ada kegiatan lain untuk mempromosikan menyusui. Hukum internasional mengadopsi bahan pengganti ASI pada 1981 di Forum Kesehatan Dunia. Dalam ayat 1 undang-undang ini, tujuan adopsi undang-undang ini tercantum sebagai berikut:

"Membantu menyediakan nutrisi yang sehat dan memadai untuk bayi melalui dukungan dan promosi ASI serta memastikan penggunaan yang tepat dari bahan alternatif menyusui, jika perlu menggunakannya."

Begitu juga pada tahun 1990, Deklarasi Innocenti dikeluarkan untuk perlindungan, promosi dan dukungan pemberian nutrisi dengan ASI lewat langkah nasional untuk menegakkan hukum tersebut. Komite Hak Anak telah membuat laporan dari beberapa negara untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi dalam hukum negara dan tindakan mereka dalam mempromosikan pemberian ASI.

Beberapa riwayat telah menyoroti kecukupan menyusui dalam menyediakan makanan bayi dan air ketika digunakan secara eksklusif (hingga usia 6 bulan). Oleh karena itu, apa yang saat ini sebagai hasil penelitian ilmiah hari ini, adalah dalam menyusui menyusui ketika secara eksklusif memberi makan ASI Eksklusif, telah dipaparkan dalam tradisi Maksumin as.

Jabir ibn Abdullah menukil dari Rasulullah Saw bersabda, "Allah Swt menempatkan rezeki anak pada dua payudara ibunya. Satu bagian berisi air dan bagian yang lainnya makanan dan sejak kelahiran anak itu, sesuai dengan kebutuhan setiap harinya, Allah Swt telah menetapkan rezekinya."

Begitu juga Imam Jakfar Shadiq as telah mengutip bahwa lengan kiri ibu adalah tempat yang lebih baik untuk bayi minum ASI. Dalam penelitian Universitas Cornell telah terbukti bahwa bagian kiri manusia adalah posisi hatinya dan hubungan anak bergantung dengan detak jantung ibu dan bagian kiri lebih utama untuk memberikan ASI kepada bayi.

Laktasi tidak hanya bermanfaat untuk bayi, tetapi juga untuk ibu. Bayi minum susu dari dada ibunya menyebabkan berbagai reaksi dan reaksi saraf dan kemudian terjadi kontraksi terjadi di dalam rahim sehingga kontraksi otot ini menyebabkan pembuluh darah menempel dan akhirnya mencegah pendarahan.

Laktasi oleh ibu menyebabkan lemak ekstra yang disimpan selama kehamilan akan menghilang lebih cepat dan tubuh kembali ke pra-kehamilan. Ketika sang ibu memberi ASI kepada bayinya, dia akan merasa bahagia dan senang serta melupakan semua kesulitan yang dia alami selama kehamilan dan persalinan.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:33

Hak Anak Dalam Islam (11)

 

Menurut pandangan sains dan dalam riwayat Imam Maksum as, periode kehamilan sangat berpengaruh pada struktur fisik dan mental anak dan perilaku ibu mempengaruhi langsung janin di rahimnya. Berikut ini akan disinggung mengenai sejumlah kasus-kasus perhatian Islam terhadap anak.

Salah satu isu yang mendapat perhatian Islam dalam menjaga anak selama kehamilan dan telah ditetapkan untuk kesehatan janin adalah dihapuskannya sejumlah tanggung jawab fsn kewajiban ibu hamil. Salah satu kewajiban agama bagi semua Muslim adalah berpuasa di bulan Ramadan. Dalam fiqih Islam, jika puasa itu bermasalah untuk wanita hamil dan menyebabkan kerugian pada wanita atau janinnya, kewajiban berpuasa diangkat dari wanita dengan kondisi seperti ini. Menurut para ahli fiqih, bahkan jika ada rasa takut akan masalah bagi janin, ia tidak wajib berpuasa.

Sekaitan dengan hal ini, Allamah Hilli berpendapat, "Sebagian ahli fiqih menyinggung tentang masalah ini, bila ada kekhawatiran akan timbulnya masalah bagi janin, lalu ibu tersebut perpuasa dan menimbulkan kerugian kepada janin, atau membuat janin gugur, puasa bagi ibu hamil menjadi batal dan bila sampai janin gugur akibat berpuasa, maka diyah janin harus diberikan."

Demikian juga untuk melindungi kesehatan dan kemaslahatan anak selama kehamilan, jika ibu dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan dan hukuman terhadapnya bakal merugikan anak dalam rahim, pelaksanaan hukuman ditangguhkan sampai kelahiran janin, bahkan kadang-kadang beberapa waktu setelah melahirkan, meskipun wanita hamil melalui jalan yang tidak sah. Mengacu pada sejarah dan hukuman yang dijatuhkan oleh Nabi Saw dan Imam Ali as menegaskan hal ini.

Para ahli fiqih Syiah terkait masalah hukum pidana dan qisas telah menyatakan bahwa hukuman seperti hukuman mati atau gantung semuanya harus ditangguhkan hingga setidaknya sampai masa kelahiran, bahkan setelah kelahiran, sehingga diberi kesempatan masa menyusui. Menurut pendapat beberapa ahli fiqih, bahkan jika seseorang yang menjadi wali dan pengasuh anak yang baru lahir dan tidak menemukan cara menyusui anak ini, hukumannya akan ditunda. Karena parameter penundaan adalah untuk melindungi dan mendukung anak.

Mengenai pelaksanaan qisas pada wanita hamil, semua ahli Fiqih Syiah berkeyakinan untuk menunda pelaksanaan qisas hanya setelah kelahiran anak dan pemberian air susu ibu yang pertama. Sementara untuk anak yang tidak memiliki wali atau pengasuh yang memberinya susu, maka pelaksanaan qisas akan ditangguhkan sehingga selesai masa menyusui, pengasuhan dan membesarkannya. Hukum ini juga dilaksanakan untuk qisas anggota badan, bahkan ketika seorang perempuan hamil setelah melakukan perbuatan kriminal atau berzina. Para ahli hukum Islam menyatakan dalam pernyataan mereka tentang penyebab penundaan dalam hukuman bahwa hukuman harus ditunda karena untuk melindungi hak anak.

Perlu dicatat bahwa ketika qisas dan hukuman ditangguhkan karena untuk mendukung dan melindungi anak, hukuman yang lebih ringan yang tidak membahayakan janin di dalam rahim atau bahkan ada kemungkinan bahaya harus ditunda pelaksanaannya.


Dalam sistem hukum Islam, kualifikasi (kelayakan) hak-hak sipil dipertimbangkan jika janin lahir ke dunia dalam keadaan hidup. Akibatnya, janin di masa kehamilan seperti anak yang telah lahir layak mewarisi hak-hak sipil. Janin mewarisi harta yang diwariskan kepadanya dan dapat mewasiatkan demi kepentingannya. Sementara itu, untuk melindungi keturunan anak, Islam melarang wanita menikah setelah bercerai dari suaminya hingga anak dilahirkan.

Berdasarkan kebanyakan sistem hukum, termasuk sistem hukum Islam, janin menikmati hak sipil sejak pembuahan dan salah satunya adalah warisan. Warisan dari yang mewariskan dengan syarat hidup ketika yang mewariskan meninggal dunia dan kriteria janin dalam keadaan hidup adalah setidaknya pada saat kematian yang mewarisi sudah terjadi pembuahan. Namun, karena kita dalam posisi untuk menetapkan hak untuk janin, maka keberadaannya perlu dibuktikan. Tentu saja, keberadaan janin dapat dibuktikan lewat eksperimen medis sekarang ini.

Berkenaan dengan kondisi kedua (lahir dalam keadaan hidup), kondisi ini tidak berarti bahwa anak telah berhak atas hak ini sejak lahir, tetapi itu berarti bahwa sejak waktu pembuahan, ia memiliki hak. Mengingat masalah ini, lahir dalam keadaan hidup adalah kondisi akhir, dimana mengungkap telah terjadi pemindahan kepemilikan harta dan warisan kepada janin sejak kematian yang mewariskan. Tentu saja maksud dari janin lahir dalam keadaan hidup adalah hidup penuh, sekalipun setelah itu meninggal. Begitu juga satu lagi dari hak yang dapat dimiliki janin adalah wasiat untuknya oleh orang-orang baik itu keluarga atau lainnya.

Setelah masa persalinan dan janin lahir ke dunia dalam keadaan hidup, ada hak anak di sana. Anak setelah melewati masa janin, ketika menginjakkan kaki ke dunia dan keluarga yang dibentuk oleh suami-istri menjadi sempurna dengan kelahirannya. Anak membutuhkan perhatian dan dukungan dalam berbagai cara. Karena secara fisik dan mental, ia tidak mampu dan bergantung pada orang tua sampai tahap perkembangan dan kemandirian.

Masalah pertama dan terpenting dari kelahiran seorang anak adalah pencatatan kelahirannya. Karena, pertama, pencatatan kelahiran adalah pengakuan resmi keberadaan anak di pihak negara. Dalam hal identifikasi, status hukum anak sangat penting dan ini mencerminkan pentingnya komunitas bagi anak. Kedua, pencatatan peristiwa kelahiran adalah salah satu elemen kunci dalam perencanaan pemerintah untuk anak-anak. Ketiga, pencatatan peristiwa kelahiran instrumen untuk mengamankan hak-hak anak lainnya, seperti identifikasi pada saat perang, meninggalkan keluarga dan penculikan, terutama untuk anak-anak yang lahir secara tidak sesuai syariat. Pasal 7 Konvensi Hak Anak disebutkan bahwa kelahiran segera dicatat setelah kelahirannya.

Setelah kelahiran anak dan kebutuhan untuk registrasi kelahiran, anak harus memiliki nama lengkap untuk identitas. Ini adalah hal yang sangat penting bagi masa depan anak dan kehidupan sosial anak. Sebenarnya, ada dua masalah di sini; satu bahwa anak memiliki nama dan kedua, bahwa nama yang dipilih baik dan sesuai dengan anak itu sendiri. Memiliki nama merupakan hak anak dan disepakati semua orang. Karena ini akan memungkinkan anak untuk menikmati hak atas kehidupan sosial. Tentu saja, mengingat bahwa penamaan sederhana tidak dapat menjadi pembeda identitas seseorang dan di setiap negara setiap orang harus memiliki nama keluarga.


Dalam ajaran agama Islam, ada banyak perintah untuk memilih nama yang benar dan tepat. Dalam sumber-sumber hadis, topik khusus didedikasikan untuk topik memilih nama yang tepat untuk anak-anak. Sebagai contoh, kita mengacu pada hadis terkenal dari Nabi Muhammad Saw. Dalam surat wasiatnya kepada Imam Ali as, bersabda, "Ali, hak anak untuk ayahnya adalah memilih nama yang baik dan indah."

Bahkan Islam telah memperhatikan hak-hak anak sebelum lahir dan beberapa hadis merekomendasikan pemilihan nama sejak masih janin. Dalam sejumlah riwayat ditekankan bahwa pilihlah nama terbaik dan terindah untuk anak-anakmu dan jangan memilih nama yang jelek.

Dalam dokumen internasional, telah dijelaskan mengenai hak anak untuk memiliki nama segera setelah kelahiran. Hak ini adalah salah satu masalah yang diatur dalam Pasal 7 Konvensi Hak Anak. Nama anak akan dicatat segera setelah lahir dan akan memiliki hak untuk memiliki nama lengkap sejak lahir. Pasal 8 Konvensi yang berbicara tentang hak anak untuk memiliki identitas anak, menyinggung masalah nama yang merupakan salah satu dari tiga elemen identitas anak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa bayi yang ditinggalkan orang tua harus selalu memiliki nama. Sebagaimana tercantum dalam komentar umum Komite Hak Asasi Manusia bahwa hak untuk memiliki nama adalah penting sekalipun lahir tidak sah.

Tentu saja, di masa lalu dalam dokumen-dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Anak serta dalam Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, hak anak ini telah disebutkan. Pasal 24, paragraf 2, dari Kovenan menetapkan, "Anak harus diberi nama dan terdaftar segera setelah kelahiran." Karena itu, beberapa negara, termasuk Iran, memiliki hak untuk menggunakan nama yang tepat dari hak anak-anak.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:28

Terbitnya Mentari Kedermawanan

 

Bulan Rajab adalah momen istimewa untuk jalinan interaksi hamba dengan Tuhan dan bulan turunnya rahmat dan kasih sayang-Nya. Sebuah bulan di mana kedatangannya memberi kabar gembira dan kepergiannya menyisakan kesedihan.

Permulaan bulan itu mengingatkan kita pada hari kelahiran Imam Ali as, sementara penghabisannya memberi berita gembira tentang pengutusan Rasulullah Saw yang membebaskan umat manusia dari dunia kebodohan dan kejahilan.

Rajab adalah musim semi doa, penghambaan, dan munajat seorang hamba kepada Allah Swt. Mengenai keutamaan bulan Rajab, Rasul Saw bersabda, "Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh Allah. Dengan demikian, tidak ada bulan yang lebih agung dari bulan ini. Masyarakat Jahiliyah menilai bulan Rajab sebagai bulan agung, kemudian Islam menambahkan keagungan bulan ini." Pada kesempatan lain, Rasulullah Saw pernah bersabda, "Ketahuilah, Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku."


Bulan Rajab memiliki tempat istimewa dalam penanggalan Islam dan termasuk di antara bulan-bulan yang penuh keutamaan. Allah Swt dalam surat al-Taubah, ayat 36, berfirman, "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram." Menurut sejumlah riwayat, salah satu dari empat bulan haram itu adalah bulan Rajab. Masyarakat dilarang berperang dalam empat bulan haram dan keamanan publik juga harus ditegakkan.

Di bulan ini lahir pula manusia-manusia suci dan besar di sejarah umat Islam. Salah satunya adalah Imam Mohammad Jawad as. Tahun 195 H dunia disinari cahaya kelahiran manusia suci, Imam Mohammad Taqi atau Imam Jawad as, salah satu cucu baginda Rasulullah Saw. Imam Jawad lahir di kota Madinah. Imam Jawad as sejak kecil hingga menginjak usia remaja telah dikenal akan keilmuan, kefasihan, kesabaran dan ketakwaan. Beliau memiliki kecerdasan dan cara penyampaian yang lugas. Meskipun usianya masih muda belia, tapi dari sisi keilmuan dan keutamaan beliau telah disejajarkan dengan tokoh-tokoh masa itu.

Jawad adalah salah satu nama yang paling indah dari Allah Swt yang berarti pemberian tanpa berharap sedikitpun dan memberi sebelum diminta. Kedermawanan luar biasa dan senantiasa. Dia tidak menerima apa pun sebagai balasan atas pemberian dan setelah memberi. Dia tidak meminta apa pun, sementara Dia memberikan yang sama antara mereka yang taat atau berbuat dosa. Nama Ilahi ini telah sepenuhnya memanifestasikan dirinya dalam diri Imam Muhammad Taqi as dan mengungkap pemberian serta kedermawanan Allah Swt. Karena itu, siapa pun yang berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan memiliki berkah dalam harta dan kehidupan, jika dia menyebut nama beliau, tidak diragukan lagi akan membawa berkah bagi hidupnya.

Setelah kesyahidan Imam Ridha as, di usianya yang masih muda, Imam Jawad sudah harus mengembang tanggung jawab besar imamah untuk memimpin umat. Imam Ridha as di masa hidupnya kerap menjelaskan keimamahan anaknya tersebut dan selalu menyebutnya dengan penuh hormat. Imam Ridha as bersabda, “Abu Ja’far (Imam Jawad) adalah penggantiku di antara keluargaku.”

Suatu hari seseorang bertanya kepada Imam Ridha as, “Setelah Anda, jika ada masalah penting kepada siapa aku harus bertanya? Imam menjawab, kepada anakku Abu Ja’far (Imam Jawad). Namun maksud dari penanya adalah usia Imam Jawad masih sangat muda untuk memimpin dan memberi petunjuk masyarakat. Oleh karena itu, untuk Imam Ridha yang memahami maksud penanya kemudian menambahkan, “Allah Swt mengutus Isa as sebagai nabi dan memerintah syariat ketika ia lebih kecil usianya dari Abu Ja’far.”


Poin penting dari kehidupan Imam Jawad adalah realita ini bahwa beliau di usia kanak-kanak unggul di bidang ilmu, kefasihan serta seluruh nilai-nilai akhlak mulia lainnya. Kecerdasan luar biasa dan penjelasannya yang mudah diterima serta upayanya yang mengembangkan masalah keilmuan dan agama. Tabarsi sejarawan terkenal di bukunya A’lamul Wara menulis, “Imam Jawad di kehidupannya meski di usia muda telah mencapai derajat keutamaan dan ilmu serta hikmah di mana tidak ada ulama dan ilmuwan besar yang mampu menandinginya.”

Imam Jawad hidup di era pemerintahan Bani Abbasiyah yang menerapkan pendekatan khusus untuk melawan Ahlul Bait Nabi. Pendekatan ini bertumpu pada teror dan sifat munafik. Ma’mun, salah satu khalifah Abbasiyah dengan menunjukkan citra bersahabat dengan Imam, menempatkan beliau di sisinya dan mengawasinya. Tapi sikap yang diambil Imam telah menguak rencana Ma’mun. Dengan demikian meski ada desakan keras dari Ma’mun, Imam tidak bersedia hidup di Baghdad, pusat pemerintahan saat itu.

Imam Jawad selain di bidang keilmuan dan pendidikan, juga aktif di bidang politik. Mengingat sensitifitas kondisi, aktivitas Imam Jawad terkadang dilakukan rahasia dan sembunyi-sembunyi. Pencerahan Imam Jawad mendorong khalifa Mu’tasim memaksa beliau pindah dari Madinah ke Baghdad dan berada dalam pengawasan langsung penguasa. Namun kehadiran Imam Jawad di Baghdad tidak menghalangi aktivitas politik, budaya dan pencerahannya.

Para Imam Maksum as seluruhnya teladan ketakwaan di mana mereka dalam kondisi apapun berserah diri kepada Allah Swt. Mereka hanya meyakini Tuhan sebagai pengatur segala urusannya. Malalui sikap ini, para Imam memberi pelajaran tawakkal kepada para pengikutnya. Oleh karena itu, musuh dan penentang kebenaran meski berusaha menghancurkan posisi spiritualitas dan posisinya yang tinggi serta tidak pernah segan-segan melakukan beragam usaha, tapi mereka tetap tidak berhasil. Yang mereka dapatkan hanya citra buruk.

Imam Jawad tumbuh di era ketika beragam aliran Islam dan non Islam marak berkembang serta ilmu pengetahuan di seluruh bangsa mengalami kemajuan dan berbagai buku diterjemahkan ke dalam bahasa Arab serta diakses luas masyarakat. Di usia belia Imam Jawad telah terlibat pembahasan ilmiah. Kemampuan ilmiah Imam Jawad meski usianya yang belia telah mencengangkan para ulama dan ilmuwan besar dari berbagai agama serta ulama terkemuka saat itu.


Para pemuka agama ketika bersentuhan dengan ketinggian ilmu dan pengetahuan Imam Jawad mengakui bahwa sumber ilmu beliau adalah sumber Ilahi. Keluasan ilmu Imam Jawad dalam tempo singkat telah menyinari Madihan hingga Khorasan, Mesir serta seluruh wilayah masyarakat Islam saat itu. Debat dan dialog Imam Jawad memuaskan ulama non muslim dan sebagain dari mereka pun bersedia memeluk Islam.

Salah satu sisi gemilang kehidupan para Imam Syiah adalah tarbiyah dan pendidikan murid-murid unggul sebagai wakil mereka dan aktif di berbagai daerah. Ali bin Mahziyar, salah satu murid dan sahabat terkemuka Imam Jawad as termasuk sosok yang mencapai kemulian dan makrifat tinggi melalui berbagai dialog dengan Imam.

Imam al-Jawad memiliki kecerdasan dan cara penyampaian yang lugas. Meskipun usianya masih muda belia, tapi dari sisi keilmuan dan keutamaan beliau telah disejajarkan dengan tokoh-tokoh masa itu. Dalam sejarah disebutkan, saat musim haji sekitar 80 orang ahli fikih dari Baghdad dan kota-kota lain menuju Madinah untuk bertemu dengan Imam Jawad as. Mereka mencecar Imam dengan pelbagai pertanyaan ilmiah, namun Imam Jawad as dengan tenang dan mantap menjawab semua yang ditanyakan. Kejadian ini memupuskan segala keraguan yang selama ini menggelayut benak mereka.

Ucapan Imam Jawad di berbagai masalah seperti cahaya yang menerangi jalannya manusia. Ucapan dan hadis ini memberi semangat baru di kehidupan kita. Imam Jawad dalam salah satu pesan kepada para sahabatnya mengungkapkan, "Setiap kali Allah Swt menambah dan memperbanyak nikmat-Nya kepada seseorang, maka kebutuhan masyarakat terhadap Zat Yang Maha Kuasa ini juga semakin besar. Apabila manusia tidak mau menanggung jerih payah ini, yakni apabila manusia tidak mau berusaha untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat, maka nikmat-nikmat tersebut akan dicabut."

Imam Jawad berusia cukup pendek. Pada hari terakhir bulan Dzulqaidah 220 H, Imam Jawad syahid akibat racun yang disuguhkan oleh isterinya, Ummu Al-Fadhl atas perintah khalifah Bani Abbas. Makam suci beliau di samping makam suci kakeknya yang mulia, Imam Musa Ibn Ja`far, di kota Kadzimain yang menjadi tempat ziarah para pecinta Ahlul Bait as.

 

Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang mulia serta sarat dengan keutamaan dan berkah. Ia adalah musim semi penghambaan kepada Allah Swt, dan hembusan rahmat dan ampunan Ilahi di bulan ini ibarat kasturi yang menyegarkan jiwa. Rajab adalah bulan penyucian hati dan jiwa dari dosa dan kelalaian, bulan menghapus semua noda dan bergerak mendekatkan diri kepada Tuhan.

Di bulan mulia ini, manusia harus memanfaatkan kesempatan untuk beribadah dan menghambakan diri kepada Allah serta tidak lupa melaksanakan amal-ibadah seperti, berpuasa, berzikir, dan berdoa sehingga bisa merasakan pengaruh spiritual bulan ini.

Di antara amalan bulan Rajab adalah memperbanyak bacaan,  أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَ أَتُوبُ إِلَیهِ dan لا اله الا الله serta membaca surat al-Ikhlas. Bacaan-bacaan ini akan mendatangkan ampunan, rahmat, dan kebaikan.

Diriwayatkan dari Imam Jakfar Shadiq as bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Rajab adalah bulan istighfar umatku, oleh karena itu mintalah ampunan di bulan ini karena Allah Maha Yang Pengampun dan Maha Pengasih.”

Imam Musa al-Kazim as berkata, “Rajab adalah bulan yang agung di mana Allah melipatgandakan amal kebajikan di dalamnya dan menghapus dosa-dosa. Oleh karena itu, barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, niscaya neraka menjauh darinya sejauh jarak perjalanan satu tahun. Barang siapa berpuasa tiga hari, maka ia berhak mendapatkan surga.”

Orang yang ingin memperoleh rahmat Tuhan, ia akan menaruh perhatian khusus pada hari-hari dan momen-momen istimewa bulan Rajab demi mengumpulkan berkah bulan ini. Sebenarnya semua hari di bulan Rajab memiliki keutamaan di mata para auliya Allah, tapi momen tertentu di dalamnya punya keutamaan khusus.

Malam Jumat pertama di bulan Rajab memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian lalai dari malam Jumat pertama bulan Rajab yang dinamakan Lailatu al-Raghaib (malam pemberian yang sangat banyak atau malam yang diharapkan) oleh para malaikat. Karena ketika sepertiga dari malam ini berlalu, tidak akan tersisa malaikat di langit dan di bumi kecuali mereka berkumpul di sekitar Ka’bah. Kemudian Allah berfirman kepada para malaikat, ‘Mintalah dari-Ku apa yang kalian inginkan.’ Mereka berkata, ‘Keinginan kami adalah pemberian ampunan kepada orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab.’ Allah menjawab, ‘Aku akan mengambulkannya.’”

Momen tersebut merupakan kesempatan terbaik untuk bertaubat, memperbanyak ibadah, dan kembali kepada Allah Swt.

Keutamaan lain bulan Rajab yang sangat dimuliakan dan terbukanya pintu-pintu rahmat kepada manusia pada hari itu adalah Ayyamul Bidh (hari-hari putih). Momen istimewa ini jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Rajab. Sangat dianjurkan untuk berpuasa dan memperbanyak ibadah pada hari-hari tersebut.

Orang-orang ‘arif menghabiskan waktunya di masjid untuk beribadah. Para pesuluk mendatangi masjid-masjid – sebagai rumah Tuhan di muka bumi – untuk melakukan i’tikaf. I'tikaf adalah sebuah ibadah yang istimewa dan ibadah ini tidak dianjurkan untuk dilakukan di setiap masjid. I'tikaf biasanya dilaksanakan di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Kufah, dan jika tidak berkesempatan melakukan di tempat-tempat tersebut, maka ia bisa dikerjakan di Masjid Jami' di setiap daerah.

I'tikaf merupakan salah satu ritual ibadah yang paling komplit dan indah, di mana dilakukan pada kondisi dan tempat khusus. Hukum i'tikaf adalah sunnah dan seseorang boleh memilih antara melakukannya atau tidak, namun statusnya bisa berubah menjadi wajib setelah seseorang memulai dan melanjutkan i'tikaf, di mana ia tidak bisa meninggalkannya di tengah jalan.

Selama tiga hari itu, para pesuluk memulai perjalanan menuju Allah Swt dan terbang ke alam malakut. Mereka memakai pakaian yang bersih dan suci serta menghiasi dirinya dengan akhlak yang mulia. Alangkah indahnya jika kita meninggalkan dunia ini untuk beberapa hari dan secara tulus menyeru Tuhan dan meminta ampunan-Nya.

Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang berpuasa tiga hari pada pertengahan bulan Rajab dan menghidupkan malam-malamnya dengan shalat tahajud, niscaya tidak akan meninggalkan dunia ini kecuali dalam keadaan taubat nasuha.”

Amalan-amalan Ayyamul Bidh antara lain: mendirikan shalat dua rakaat, di mana pada setiap rakaatnya membaca surah al-Fatihah, Yasin, al-Mulk, dan al-Ikhlas, berpuasa, dan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah.

Malam 15 Rajab memiliki keutamaan yang sangat besar dibandingkan malam-malam lain di bulan itu. Di antara amalan malam 15 Rajab adalah mandi, menghidupkan malam dengan ibadah, membaca doa ziarah Imam Husein as, mendirikan shalat 30 rakaat di mana setiap rakaatnya membaca surah al-Fatihah sekali dan 10 kali membaca surah al-Ikhlas, serta memperbanyak istighfar dan amalan sunnah lainnya.


Mengenai keangungan bulan Rajab, Rasulullah Saw bersabda, “Allah Swt menempatkan seorang malaikat bernama “Penyeru” di langit ketujuh. Setiap tiba bulan Rajab, malaikat penyeru ini setiap malam hingga pagi berkata, ‘Alangkah beruntungnya orang yang sibuk berzikir kepada Allah, alangkah beruntungnya orang yang bergegas menuju Tuhan dengan penuh semangat,’ Allah kemudian berfirman, ‘Aku akan bersama dengan orang yang ia juga bersama dengan-Ku… Aku akan mengampuni orang yang memohon ampunan. Bulan Rajab adalah bulan rahmat-Ku. Barang siapa yang menyeruku di bulan ini, niscaya Aku kabulkan permintaannya, barang siapa yang meminta sesuatu kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya, dan barang siapa yang meminta petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya petunjuk. Aku jadikan bulan ini sebagai tali penghubung antara-Ku dan hamba-Ku, barang siapa yang memegang tali itu, niscaya ia akan sampai kepada-Ku.’”

Orang-orang yang memuliakan dan menghidupkan bulan Rajab dengan ibadah dinamakan “Rajabiyyun.” Dalam riwayat dari Rasulullah Saw dan para imam maksum as disebutkan, “Sesungguhnya pada hari kiamat, seorang malaikat berseru, ‘Dimana Rajabiyyun?’ Dari lautan manusia itu, bangkitlah sekelompok orang yang cahaya wajahnya menerangi Padang Mahsyar dan mahkota yang dihiasi dengan batu yakut berada di atas kepala mereka. Di sisi kanan Rajabiyyun ada seribu malaikat dan juga seribu malaikat di sisi kiri mereka yang mengucapkan selamat kepada mereka.

Lalu terdengar seruan dari Allah, ‘Wahai hamba-Ku, Aku bersumpah dengan kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku akan memberikan kalian kedudukan yang mulia dan anugerah yang banyak dan menempatkan kalian di tempat yang mengalir sungai di bawahnya, kalian akan kekal di dalamnya, karena kalian secara sukarela berpuasa dan beribadah untuk-Ku di bulan yang Aku muliakan. Allah kemudian berfirman kepada para malaikat, ‘Para malaikat-Ku, bawalah hamba-hamba Ku ini ke surga.’”


Rajabiyyun adalah orang-orang yang ikhlas dan memanfaatkan bulan Rajab untuk membersihkan dirinya dari segala noda sehingga rahmat Allah Swt turun kepada mereka.

Imam Khomeini ra mengenai bulan Rajab berkata, “Kemuliaan bulan Rajab tidak bisa dijelaskan dengan lisan dan tidak bisa dipahami oleh akal. Rajab adalah bulan doa dan istighfar, dan ada banyak anjuran untuk memohon ampunan di bulan ini.” 

 

Dinding Ka’bah terbelah dan Fatimah putri Asad masuk. Kemudian dinding tersebut kembai rapat. Orang-orang di sekitar Ka’bah berusaha membuka kunci pintu Baitullah untuk menjadi saksi yang terjadi di dalam Ka’bah, tapi mereka tidak bisa. Dengan demikian mereka manyadari keagungan dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Besar di balik dinding tersebut.

Hari ini tanggal 13 Rajab, hari kelahiran tokoh besar Islam setelah Rasulullah Saw, yakni Ali bin Abi Thalib.

Imam Ali putra Abu Thalib anak Abdul Muthalib. Ibunya Fatimah, putri Asad bin Hasyim bin Abdul Manaf. Ketika Fatimah membawa bayinya kepada Muhammad, Rasulullah langsung mencintai bayi tersebut. Kecintaan Rasulullah kepada Ali kerap diperbicangkan banyak orang. Bertahun-tahun kemudian, Imam Ali mengenang kecintaan Rasul tersebut dan berkata, “Kalian wahai sahabat Nabi sepenuhnya mengetahui posisi khusus Saya di mata Rasulullah, dan kalian menyadari bahwa Aku tumbuh besar di bawah bimbingannya. Ketika aku bayi, Rasul selalu menggendongku dan melindungiku serta menyuapiku makanan.”


Imam Ali hidup bersama ayah dan ibunyak selama tiga tahun. Ia selalu dihormati dan dicintai kedua orang tunya, karena di samping ia adalah anaknya, Imam Ali juga memiliki kemuliaan karena dilahirkan di dalam Ka’bah. Dengan demikian Imam Ali sangat dihormati dan dicintai oleh masyarakat dan khususnya keluarganya.

Tak lama kemudian terjadi musim paceklik dan kekeringan berkepanjangan di Mekah. Abu Thalib, paman Nabi, bersama keluarganya menghadapi kondisi yang sulit. Nabi berunding dengan pamannya yang lain, Abbas yang lebih kaya dari Abu Thalib dan mencapai kesepakatan bahwa masing-masing akan membawa anak Abu Thalib ke rumahnya sehingga di hari-hari yang sulit tersebut beban Abu Thalib akan menjadi ringan.

Dengan demikian Abbas mengambil Jakfar, sementara Nabi mengambil Ali dan membawanya ke rumahnya. Untuk selanjutnya Ali di usia keenam secara penuh berada di bawah bimbingan dan asuhan Nabi. Imam Ali as di ucapanya ketika menyebutkan hari-hari tersebut berkata,”Saya seperti anak kecil yang mengikuti ibunya, saya terus mengikuti Nabi. Ia setiap hari mengajarkanku satu keutamaan akhlaknya dan menyuruhku untuk mengikutinya.”

Imam Ali as di urusan kebaikan adalah termasuk terdepan. Setelah Nabi menerima wahyu pertamanya dan Mohammad resmi diangkat sebagai Rasul, Ali adalah lelaki pertama yang beriman. Setelah tiga tahun dakwah rahasia, peringat untuk berdakwa secara terang-terangan diturunkan kepada Nabi. Untuk menyeru keluarganya memeluk Islam, nabi mengadakan perjamuan keluarga.

Selama perjamuan ini, Rasul bertanya kepada mereka yang hadir, siapakah di antara kalian yang bersedia membantuku di jalan ini serta menjadi saudara, washi dan wakilku di antara kalian. Ali adalah satu-satunya di antara yang hadir yang berdiri dan menjawab, Wahai Rasulullah, Aku bersedia membantumu di jalan ini. Setelah tiga kali mengulang pertanyaannya dan mendapat jawaban serupa dai Ali, Nabi bersabda, wahai keluargaku! Ketahuilah bahwa Ali adalah saudara, washi danh khalifahku di antara kalian.


Ali sejak kanak-kanak hingga detik-detik akhir usia Rasul senantiasa menyertai beliau dan paling banyak yang menerima ilmu dari Nabi. Ia mendapat kehormatan sebagai sahabat Nabi paling mengerti hakikat tersembunyi dan rahasia al-Quran. Ia senantiasa berdialog dan melakukan tanya jawab dengan Nabi. Setelah bertahun-tahun pasca meninggalnya Rasul, Imam Ali berkata, “Tidak seluruh sahabat yang bertanya kepada Nabi dan mencapai pemahaman, sebagian sahabat lebih suka mengirim utusan dan bangsa Arab untuk bertanya kepada nabi dan mendapat jawabannya. Tapi Aku setiap kali terlintas sesuatu di benakku langsung bertanya kepada nabi dan mengingat jawabannya.”

Ibnu Abil Hadid, sastrawan, teolog dan ahli fiqih dari mazhab Syafii di syarah ucapan Imam Ali menulis, “ketahuilah bahwa Amirul Mukmini memiliki posisi khusus di mata Nabi yang tidak dimiliki sahabat lain; Ia kerap berkhalwat bersama Nabi di mana tidak ada yang tahu apa yang terjadi saat itu di antara meraka. Ia selalu bertanya tentang makna al-Quran dan sabda Nabi, jika Ali tidak bertanya maka nabi akan mengajarinya. Sementara tidak ada satu pun sahabat nabi yang memilik kondisi seperti ini.”

Oleh karena itu, Ali memiliki pengetahuan luas dan tinggi, sama seperti yang berulang kali diungkapkan Amirul Mukmin di atas mimbar, “Bertanyalah kepadaku sebelum aku meninggalkan kalian. Aku bersumpah, tidak ada ayat al-Quran kecuali aku mengetahui untuk siapa, di mana diturunkannya di padang pasir atau gunung. Sesungguhnya Allah telah melimpahkanku hati yang bijaksana dan lidah yang fasih.”

Terkait hal ini Ibnu Abil Hadid menulis, “Seluruh masyarakat sepakat bahwa tidak ada sahabat nabi dan juga ilmuwan yang berani mengklaim (bertanyalah kepadaku apa yang ingin kalian tanyakan sebelum kalian kehilanganku), kecuali Ali bin Abi Thalib. Yang lebih penting Imam Ali adalah orang yang selalu mengamalkan ilmunya dan ia berkata, “Wahai manusia, aku bersumpah, aku tidak memaksa kalian untuk taat kecuali sebelum kalian aku telah mengamalkannya, dan aku tidak melarang kalian untuk melakukan maksiat kecuali sebelumnya aku telah menghindarinya.”

Imam Ali lahir di Baitullah dan tumbuh besar di rumah wahyu. Ia mencapai keyakinan penuh di keimanan kepada Tuhan. Ia meyakini bahwa Tuhan mengawasi setiap kondisi dan perilakunya dan meyaksikan Tuhan dengan mata hatinya. Dengan demikian ibadahnya adalah ibadah orang-orang merdeka dan bebas yang beribadah hanyak karena Tuhan bukan karena pahala.

Terkait dengan ini Imam Ali as bersabda, “Sekelompok orang beribadah kepada Allah karena mengharap surga, ini ibadah seorang pedagang dan pencari keuntungan. Sekelompok orang menyembah Tuhan karena takut dan ini ibadah budak. Sementara sekelompok lainnya meyakini Tuhan yang paling layak disembah  dan kemudian mereka menyembahnya, ini adalah ibadah orang yang merdeka.”

Terkait ibadahnya, Imam Ali as berkata, “Aku tidak pernah beribadah kepada Tuhan karena takut atau menghadap pahala., namun Aku menyembah Tuhan karea Ia paling layak untuk disembah.” Ali menilai shalat sebagai manifestasi ibadah terbesar dan paling mendasar simbol penghambaan kepada Tuhan. Oleh karena itu, di saat kondisi paling kritis dan sulit, ia tetap menunaikan shalat di awal waktu dan tidak menundanya.


Salah satu contohnya dalah ketika terjadi perang Sifin, ia sering memandang matahari dan berhati-hati supaya tidak kehilangan shalat awal waktu. Ibnu Abbas bertanya kepada Imam Ali as, Wahai Amirul Mukminin mengapa kamu terkadang menghentikan perang dan memandang langit. Imam menjawab, Aku memandang langit supaya tidak kehilangan shalat awal waktu. Dengan takjub Ibnu Abbas bertanya, apakah anda berpikir mengerjakan shalat awal waktu di tengah-tengah tebasan pedang? Imam berkata, Untuk apa kita memerangi mereka? Apakah kita tidak memerangi mereka untuk menunaikan shalat?

Putra Ka’bah ini senantiasa bergerak dengan poros kebenaran. Imam Ali dengan segenap wujudnya adalah taat hukum dan pelaksana hukum Ilahi serta tidak berat sebelah di masalah ini. Jika seseorang melanggar hukum, tanpa mengindahkan posisi dan jabatannya, ia akan melaksankaan hukum kepada pelaku dan ia tidak menerima mediator atau syafaat.


Di sisi lain, Imam Ali sangat teliti dan disiplin serta mencegah orang lain tidak disiplin. Di akhir umurnya, Imam Ali mewasiatkan pengikutnya untuk disiplin dan mengerjakan pekerjaan di waktunya. Imam Ali bersabda, “اوصیکُم بِتَقْوَی اللّه‏ وَ نَظمِ اَمْرِکُم”

Sabtu, 14 Maret 2020 12:21

Ketegaran Sayidah Zainab

 

Hari ini tepat tanggal 15 Rajab, kita memperingati wafatnya Sayidah Zainab al-Kubra binti Ali bin Abi Thalib as. Jejak sejarah Islam menorehkan catatan yang ditulis dengan tinta emas mengenai peran besar wanita agung ini dalam membela keadilan, kebenaran dan ajaran Allah dengan penuh cinta dan kesabaran.

Perkataan dan perilaku beliau telah menjadi hiasan bagi ayahnya. Dalam riwayat disebutkan bahwa martabat dan harga diri Sayidah Zainab as mirip dengan Sayidah Khadijah, kesucian dan kesederhanaan serta kesopanan beliau persis seperti Sayidah Fatimah, kefasihan dan retorika beliau dalam berpidato mirip dengan Imam Ali, kelembutan dan kesabaran beliau mirip Imam Hasan, sedangkan keberanian dan kekuatan hati beliau mirip dengan Imam Husein. Dapat dikatakan bahwa semua kebaikan Ahlul Bait seakan-akan ada dalam diri beliau.

Sejak kecil, Sayidah Zainab menghadapi beragam fitnah dan musibah. Meski demikian, beliau telah menyiapkan diri untuk menghadapi badai dahsyat yang dibuat oleh orang-orang zalim yang haus dengan kekuasaan. Di usia yang belum genap lima tahun, beliau telah kehilangan kakeknya, Rasulullah Saw, yang selalu memberikan kasih sayang. Wafatnya Rasulullah Saw adalah musibah pertama yang telah melukai jiwa lembut Sayidah Zainab. Musibah ini bagi beliau, terutama bagi ibunya, Sayidah Fatimah as, adalah ujian yang sangat berat.

Dari masa kanak-kanak, Sayidah Zainab telah menyaksikan penderitaan ibunya pasca wafatnya Rasulullah Saw, di mana kesedihan tersebut telah menyebabkan Sayidah Fatimah jatuh sakit, dan beberapa bulan kemudian Putri Rasulullah Saw itu meninggal dunia. Dengan demikian, Sayidah Zainab as menikmati kecintaan ibunya tidak lebih dari lima tahun.

Kenangan-kenangan pahit dan manis di masa singkat tersebut telah menjadikan beliau siap untuk terus bergerak dan berjuang di jalan Allah Swt dan menyambut segala bentuk musibah dan persoalan kehidupan. Suatu hari, Sayidah Fatimah menyampaikan pidato di masjid Rasulullah Saw untuk membela hak-hak Ahlul Bait as. Sayidah Zainab hadir dalam pidato ibunya tersebut dan beliau mencatat semua perkataan ibundanya sehingga beliau terhitung sebagai salah satu perawi khutbah terkenal Sayidah Fatimah.

Kesedihan Sayidah Fatimah pasca wafat ayahandanya, Rasulullah Saw, sangat berat di hati mungil Sayidah Zainab, namun semangat dan kemampuan beliau dengan cepat menempati hati Sayidah Fatimah dan bahkan memulihkan hati ayahnya yang dipenuhi dengan kesedihan.

Meski lebih muda dari kedua saudaranya, namun Sayidah Zainab as mewarisi sifat-sifat ibundanya. Ikatan emosional antara beliau dengan Imam Hasan dan Husein as sulit untuk digambarkan. Hubungan emosional tersebut berlanjut hingga akhir usia beliau. Sedetikpun Sayidah Zainab as tidak dapat menjauh dari kedua saudaranya, beliau selalu memberikan cinta dan kasih sayang kepada kedua saudara itu seperti seperti halnya yang dilakukan ibunya.

Setelah wafatnya Sayidah Fatimah, Sayidah Zainab menyaksikan sikap diam ayahnya selama 25 tahun. Imam Ali as di masa itu terpaksa diam ketika hak-haknya dirampas demi kepentingan dan maslahat kaum Muslimin. Sayidah Zainab juga melewati masa kekhalifahan ayahnya selama kurang lebih lima tahun hingga pada akhirnya Imam Ali pada malam 19 Ramadhan 40 H meneguk cawan kesyahidan di mihrab masjid Kufah.

Pasca wafatnya Rasulullah Saw dan Sayidah Fatimah, hati Sayidah Zainab bergantung pada Imam Ali. Kasih sayang ayahnya itu telah menjadi pelipur lara dalam kesedihan, namun setelah Imam Ali as tiada, maka tidak lagi seorang ayah yang menjadi tumpuannya, sehingga perpisahan dengan ayahnya itu sangat sulit bagi beliau.

Meski demikian, beliau tetap tegar dan sabar dalam menghadapi segala musibah. Beliau adalah teladan kesabaran dan ketegaran yang tidak akan runtuh hanya karena berpisah dengan orang-orang yang dicintainya. Beliau datang untuk membuat sebuah epik dan membuktikan hakikat dan kebenaran Ahlul Bait as. Beliau datang untuk memberikan pelajaran keteguhan dan ketegaran hingga mencapai kemuliaan dalam menghadapi semua fitnah dan musibah.

Setelah Imam Ali wafat, Sayidah Zainab menyaksikan kezaliman terhadap saudaranya, Imam Hasan. Penindasan yang dialami Imam Hasan as sama seperti kezaliman yang menimpa ayahnya. Sayidah Zainab menyaksikan pembelotan masyarakat dan konspirasi musuh serta propaganda luas Muawiyah bin Abu Sufyan terhadap saudaranya. Dalam kondisi tersebut, beliau selalu menyertai Imam Hasan as dan pada akhirnya menyaksikan kesyahidan saudaranya itu.

Sayidah Zainab tetap bersabar dalam menghadapi musibah besar tersebut. Pasca wafatnya Imam Hasan as, beliau menyertai saudaranya, Imam Husein as, pergi ke Karbala pada tahun 60 H. Peristiwa Karbala adalah puncak dari musibah yang dihadapi oleh Sayidah Zainab. Tidak lama setelah 18 orang dari keluarganya, termasuk anak-anak dan saudaranya, gugur syahid, beliau menyaksikan kesyahidan Imam Husein as, yaitu sebuah musibah yang langit dan bumi pun tidak mampu menahannya. Dalam kondisi tersebut dan bahkan ketika beliau dan keluarganya ditawan oleh musuh, Sayidah Zainab as tetap bersabar, dan meyakini bahwa beliau harus melaksanakan kewajiban agama, politik, dan sosial terbesar.

Setelah kesyahidan Imam Husein as di padang Karbala, Sayidah Zainab memikul sejumlah tugas penting: pertama, merawat dan melindungi Imam Sajjad, putra Imam Husein, dari serangan musuh. Kedua, melindungi para wanita dan anak-anak yang ditawan musuh. Ketiga, menyampaikan berita kesyahidan Imam Husein dan sahabat-sahabatnya, serta mengungkap skandal dan kezaliman Yazid di hadapan masyarakat.

Yazid dan pengikutnya menyebarkan propaganda luas supaya langkah Imam Husein dianggap sebagai gerakan anti-agama dan bertentangan dengan kepentingan umat Islam. Yazid menyebarkan fitnah bahwa Imam Husein sedang mengejar kekuasaan dan materi dalam revolusinya sehingga ia dengan mudah menumpas para penentangnya. Namun Sayidah Zainab telah menjadi penghalang propaganda itu, dan bahkan juga mengungkap kejahatan dan kebusukan Yazid dan pengikutnya.

Dalam pidatonya yang berapi-api, Sayidah Zainab telah mengguncang pemikiran keliru masyarakat di masa itu. Warga Kufah yang hampir 20 tahun tidak mendengar pidato Imam Ali, mereka terhentak dengan suara Zainab yang nadanya seperti perkataan Ali. Perkataan Sayidah Zainab yang begitu fasih dan keberanian beliau telah membuat takjub Ibnu Katsir, seorang ahli balaghah. Ia mengatakan, "Seakan-akan Zainab berbicara dengan bahasa Ali."

Selain kefasihan dalam berbicara, Sayidah Zainab juga menjaga kesuciannya sebagai seorang Muslimah. Salah satu perawi yang meriwayatkan pidato beliau mengatakan, "Aku bersumpah demi Allah, aku tidak melihat seorang perempuan pun yang lebih fasih dan lebih berilmu dari perempuan yang menjaga kesuciannya ini."

Dalam waktu yang singkat, Sayidah Zainab mampu menyampaikan suara kebenaran dan anti-penindasan kepada masyarakat. Beliau juga menyampaikan ketertindasan Imam Husein yang menuntut keadilan. Selain itu, tindakan beliau juga telah melindungi agama dari penyimpangan.

Dalam waktu singkat, kezaliman Yazid terungkap. Meski telah membantai Imam Husein as dan keluarganya serta menawan para wanita dan anak-anak Ahlul Bait, Yazid tidak mampu mencapai tujuannya, bahkan sebaliknya kejahatannya terungkap. Setelah kejahatannya terungkap, Yazid berusaha melemparkan kesalahannya kepada Ubaidillah bin Ziyad, penguasa Kufah, dan berlepas tangan dari dosa-dosanya. Namun Ahlul Bait Rasulullah Saw telah mengungkap semua kebusukan Yazid dan antek-anteknya.

 

Jumlah kasus orang yang teridentifikasi positif virus corona di wilayah Indonesia terus bertambah.

Juru bicara Pemerintah Indonesia untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jumat (13/3/2020) mengatakan ada penambahan kasus baru sebanyak 35 orang. Dengan demikian jumlah total ada 69 orang di Indonesia yang positif Corona. Dari jumlah tersebut dua di antaranya masih bayi.

Pada Jumat (13/3/2020), Achmad Yurianto juga menyebutkan ada tambahan tiga pasien Covid-19 yang meninggal dunia hingga total ada 4 pasien meninggal.

Menyikapi kondisi lonjakan jumlah kasus positif virus corona di Indonesia, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Corona. WHO meminta Jokowi segera mengumumkan darurat nasional Corona.

Situs Detik hari Jumat melaporkan, surat WHO itu dikirim per 10 Maret 2020. Tedros dalam suratnya mengatakan WHO telah bekerja maksimal untuk menganalisis dan menyebarluaskan informasi tentang COVID-19. Untuk mengalahkan virus ini, setiap negara perlu mengambil langkah-langkah kuat yang dirancang untuk memperlambat penularan dan mencegah penyebaran.

 Dalam surat tersebut, WHO juga memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar.

Pertama, meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk deklarasi darurat nasional.

Kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat.

Ketiga, mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus

Keempat, memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.

Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.

Selain itu, WHO juga secara khusus meminta Jokowi membangun laboratorium dengan kapasitas yang cukup dan memungkinkan tim mengidentifikasi kelompok penularan sehingga bisa segera diambil spesimennya. Termasuk menguji yang bukan hanya kasus dengan kontak langsung pasien positif, tetapi kepada seluruh pasien yang menderita flu parah hingga sesak napas.

Alquran

Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan
Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan
Terwujudnya cita-cita keadilan telah menjadi salah satu keinginan terpenting semua manusia reformis dan orang-orang merdeka dalam sejarah (termasuk para nabi). Revolusi Islam Iran juga dilakukan…

Nahjolbalaghe

Imam Ali dan Hak Asasi Manusia dalam Nahjul Balâghah, Tinjauan Tafsir Al-Qurân
Imam Ali dan Hak Asasi Manusia dalam Nahjul Balâghah, Tinjauan Tafsir Al-Qurân
Naskah pengantar pada seminar Internasional “imam ali dan hak asasi manusia Dalam Nahjul Balagah”, Citywalk 5th floor. Jakarta 30 Juni 2009, IMAM ALI DAN HAK…